menu

Minggu, 15 November 2015

Makalah Anti Korupsi (PKn) UnPar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu Sumber daya manusia (yakni, orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan Pembiayaan. Di antara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor Sumber daya manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk Negara yang miskin.
Hal itu terjadi salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan Korupsi ?
2)      Apa saja bentuk-bentuk tindak pidana Korupsi ?
3)      Sebutkan faktor penyebab terjadinya Korupsi ?
4)      Sebutkan dampak-dampak dari Korupsi ?
5)      Sebutkan peran mahasiswa dalam gerakan anti-Korupsi ?
6)      Sebutkan upaya mengatasi Korupsi ?
1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini selain memenuhi tugas dari Dosen, sesuai pada rumusan masalah diatas tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1)      Dapat mengetahui pengertian Korupsi.
2)      Dapat menyebutkan bentuk-bentuk tindak pidana Korupsi.
3)      Mengetahui faktor-faktor penyebab Korupsi.
4)      Mengetahui dampak-dampak Korupsi.
5)      Mengetahui peran mahasiswa dalam gerakan anti-Korupsi.
6)      Dapat menyebutkan upaya-upaya dalam mengatasi Korupsi.
1.4  Manfaat Penulisan
Berlandaskan pada fenomena serta pendekatan budaya yang marak terjadi di Negeri kita ini seperti yang telah diuraikan dalam latar belakang diatas, makalah ini lebih menenekankan pada pembangunan karakter anti-korupsi pada diri individu mahasiswa.
Jadi secara garis besar manfaat pendidikan Anti-Korupsi adalah membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Korupsi
Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan media, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintah. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya, karena  begitu luas aspek-aspek yang terkait dengan korupsi hingga organisasi internasional seperti PBB saja memiliki badan khusus untuk memantau korupsi dunia.
Kata “korupsi” atau dalam bahasa Malaysia yaitu “rasuah” (dalam bahasa latin:  corruptio dari kata kerja corrumpere) artinya secara harfiah adalah kebusukan, kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976). Sedangkan pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau yang dapat merugikan keuangan negara.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan kaidah-kaidah umum yang berlaku dimasyarakat baik dilakukan oleh pejabat publik, politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka (koruptor) untuk mendapatkan keuntungan sepihak atau orang tertentu.



2.2  Bentuk-Bentuk Korupsi
Dalam melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan usaha banyak hal yang terjadi. Para pegawai dalam melaksanakan tugasnya lalai, kinerjanya tidak baik dan kurang disiplin. Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi. Para pengusaha atau para perilaku ekonomi lain dalam melaksanakan kegiatannya banyak melakukan hal tidak terpuji yang dicapai untuk mencapai keuntungan dengan cara-cara seperti contoh sebagai berikut : (1) Pengusaha, untuk mendapatkan izin usaha dengan cepat bersedian membayar kepada petugas pengurusan perizinan walaupun diluar ketentuan pegawai, yang mutasi bersedia membayar harga pengurusan surat-surat mutasinya kepada petugas di instansi yang bersangkutan walaupun tidak ada aturan dan ketentuannya. (2) Pelamar kerja, demi bisa diterima bersedia membayar kepada pejabat atau petugas yang bersedia mengusahakan agar bisa diterima padahal itu diluar ketentuan.
 Berdasarkan contoh perilaku di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan. Karena dari perilaku tersebut muncul bibit-bibit korupsi yang tidak terasa perkembangannya.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi ada 30 kelompok. Namun berdasarkan Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006) Terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi antara lain : Memberi atau menerima hadiah atau janji (Suap Menyuap), Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Ikut serta dalam benturan kepentingan pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), Perbuatan curang, dan Gratifikasi.





2.3  Faktor Penyebab Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah “membudaya” sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari yang di inginkan rakyat Indonesia.
Korupsi sebagai “masalah keserakahan elit” telah mencoreng citra bangsa di mata internasional. Sangatlah wajar apabila kampanye anti keserakahan dijadikan sebagai salah satu upaya memberatas korupsi. Banyak faktor penyebab terjadinya korupsi, namun faktor tersebut berpusat pada satu hal yakni “Toleransi terhadap korupsi”. Sering terjadi banyak wicara dan upacara ketimbang aksi yang mencermati faktor penyebab korupsi sangat tepat sebagai langkah awal bergerak menuju pemberantasan korupsi yang rill.
Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang di datangkan dari diri pribadi seseorang sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar.
Faktor internal terjadi terdiri dari aspek moral: misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, dan aspek sikap atau perilaku: misalnya sifat tamak/rakus, pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup.
Faktor eksternal bisa dilacak dari (1)aspek ekonomi misalnya: pendapatan atau gajih tidak mencukupi kebutuhan, (2)aspek managemen dan organisasi misalnya: ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, (3)aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum dan (4)aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
 




2.4  Dampak Korupsi
Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi:
  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Meluasnya praktik korupsi di suatu Negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang rendah, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatn menjadi sulit, keamanan suatu Negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintah yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan Negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Berikut dampak masif korupsi akan dibagi menjadi beberapa aspek,yaitu:
·         Dampak ekonomi, seperti lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktifitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunya pendapatan Negara dari sektor pajak serta meningkatnya hutang Negara.
·         Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat, seperti mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi
·         Runtuhnya otoritas pemerintah, seperti matinya etika sosial politik, tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan, birokrasi tidak efisien.
·         Dampak terhadap politik dan demokrasi,  munculnya kepemimpinan korup, hilangnya kepercayaan publik pada demorasi, menguatnya plutokrasi, hancurnya kedaulatan rakyat.
·         Dampak terhadap penegakan hukum, misalnya fungsi pemerintah mandul, hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara.
·         Dampak terhadap pertahanan dan keamanan, seperti kerawanan HANKAMNAS karena lemahnya alustista dan SDM, lemahnya garis batas Negara, menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat.
·         Dampak kerusakan lingkungan, misalnya menurunya kualitas lingkungan, menurun kualitas hidup.





















2.5  Peran Mahasiswa dalam Gerakan Anti-Korupsi
Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan.
Dalam sejarah tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Dengan idealisme, semangat muda, dan kemampuan intelektual tinggi yang dimiliki mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol dalam peristiwa-peristiwa besar seperti Kebangkitan nasional tahun 1908, Sumpah pemuda tahun 1928, Proklamasi kemerdekaan 1945, lahirnya Orde baru tahun 1966, dan reformasi 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki dan jalankan. Tapi faktanya sampai sekarang fenomena korupsi  tidak berhenti menggrogoti bangsa Indonesia, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka saatnya mahasiswa harus sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah:
1.      Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus
Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya.
Memang hal tersebut kelihatan sepele tetapi berdampak fatal pada pola pikir dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan bahkan yang lebih parah adalah menjadi sebuah karakter. Selain kesadaran pada masing-masing mahasiswa maka mereka juga harus memperhatikan kebijakan internal kampus agar dikritisi sehingga tidak memberikan peluang kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan melalui korupsi. Misalnya ketika penerimaan mahasiswa baru mengenai biaya yang diestimasikan dari pihak kampus kepada calon mahasiswa maka perlu bagi mahasiswa untuk mempertanyakan dan menuntut sebuah transparasi dan jaminan yang jelas dan hal lainnya. Jadi posisi mahasiswa di sini adalah sebagai pengontrol kebijakan internal universitas.
Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol kebijakaninternal kampus maka bisa menekan jumlah pelaku korupsi. Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan kampus adalah mahasiswa bisa membuat koperasi atau kantin jujur. Tindakan ini diharapkan agar lebih mengetahui secara jelas signifikansi resiko korupsi di lingkungan kampus.Mahasiswa juga bisa berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas intra kampus yang berprinsip pada upaya memberantas tindakan korupsi. Organisasi atau komunitas tersebut diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai bahaya korupsi. Selain itu organisasi atau komunitas ini mampu menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan internal kampus.
Sebagai gambaran, SACW yang baru saja dibentuk pada kabinet KM (semacam BEM) ITB 2006/2007 lalu sudah membuat embrio gerakannya. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, anggota SACW dari UIN Padang sudah mulai mengembangkan sayap. Begitu pula mereka yang berada di UnHalu Sulawesi sudah melakukan investigasi terhadap rektorat mereka yang ternyata memang terjerat kasus korupsi.
2.      Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi
Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.
3.      Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
4.      Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
5.      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
6.      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
7.      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
8.      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Hambatan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korups di Lingkungan Kampus:
  1. Minimnya leader atau pemimpin yang dapat dijadikan panutan dan kurangnya political-will dari pemerintah untuk mengurangi korupsi.
  2. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah setengah.
  3. Karena beberapa perilaku sosial yang terlalu toleran terhadap korupsi.
  4. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
  5. Peraturan perundang-undangan hanya sekedar menjadi huruf mati yang tidak pernah memiliki roh sama sekali.
  6. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
  7. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi
  8. pada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
  9. Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
  10. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa dan masyarakat yang semakin canggih.
  11. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

Begitulah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu untuk memperoleh cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka tentunya mahasiswa dituntut utuk benar-benar konsisten atau memegang teguh idelisme mereka. Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonisme. Hal tersebut ternyata membuat mereka semakin berfikir dan bertindak apatis terhadap fenomena yang ada di sekitar mereka dan kecenderungan memikirkan diri mereka sendiri. Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja ada hal lainnya yang menanti untuk diperjuangankan oleh mereka, yaitu dalam melawan dan memberantas korupsi. Maka dengan itu mahasiswa harus mengetahui tiga pilar strategi menangani tindakan korupsi yaitu sebagai berikut:
1.      Strategi preventif
Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability and responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.

2.      Strategi Investigative
Upaya memerangi atau penindakan korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
3.      Strategi Edukatif
Upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing maka masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.

Tiga pilar strategi yang dijelaskan di atas pada intinya membutuhkan usaha keras dari pemerintah dalam memberantas korupsi juga sangat penting dalam melibatkan partisipasi masyarakat/mahasiswa.
Penjelasan sebelumnya telah dipaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat/mahasiswa dalam memberantas korupsi. Bentuk – bentuk peran serta masyarakat/mahasiswa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.      Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.      Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
5.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.      Penghargaan pemerintah kepada mayarakat





2.6  Upaya Mengatasi Korupsi
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu : di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
Menurut hasil survei Transparency International mengenai “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4.2 (dengan rentang penilaian I-5, 5 untuk yang terkorup). Sesuai dari data tersebut di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai Negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) diatas India (8.9), Vietnam (8.67), Filipina (8.33), dan Thailand (7.33). (ADNAN TOPAN HUSODO :2008)
Upaya mengatasi korupsi di bagi dengan dua cara (1) upaya perbaikan perilaku manusia, antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti korupsi. Nilai-nilai tersebut antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhana, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain dalam bentuk perkuliahan baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan, kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye gerakan anti korupsi atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kulikuler lainnya.
(2) upaya perbaikan sistem antara lain, dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance (pemerintah yang bersih atau bebas korupsi), pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi. Dengan tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat bereperan secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.








BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kata korupsi sudah bukan hal yang asing bagi kita. Kata “korupsi” berasal dari bahasa latin:  corruptio dari kata kerja corrumpere artinya secara harfiah adalah kebusukan, kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat dampak korupsi akan menghancurkan negeri ini. Maka dengan itu dibutuhkan peran mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi dengan cara menerapkan tiga pilar strategi yang sudah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya serta menanam nilai-nilai anti-korupsi(Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, serta keadilan) dan prinsip-prinsip anti-korupsi(Akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, kontrol kebijakan).

3.2  Saran
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Korupsi tidak akan musnah jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat atau bahkan mahasiswa yang sebagai pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Artinya peran aktif mahasiswa disini adalah ikut membangun budaya anti korupsi dimasyarakat dan difokuskan pada upaya pencegahan korupsi saja. Dengan demikian mahasiswa diharapkan sebagai agen perubahan (agen of change) dan sebagai motor penggerak  gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.


Daftar Pustaka

Bahan ajar: Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pendidikan Anti-Korupsi untuk perguruan tinggi.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas.
Risbiyantoro, Mohamad, 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.
Erica, Peran Gerakan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi, dalam http://ericamourissa.ngeblogs.com, 2007
Qyonglee. 2008. Mahasiswa dan Korupsi. Dalam http://qyonglee.multiply.com.
Pengertian Dasar-Dasar Korupsi. Dalam http://antikorupsi.org.

http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar